Unduh
Aplikasi Mobile Kami
Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk mengakses Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Update per tanggal 2 Juli 2025
Seri Registrasi
Update per tanggal 14 Juli 2025
Seri Layanan Wajib Pajak
Seri Pelaporan SPT
Seri Pembayaran
Seri Wajib Pajak
Keterangan Tertulis
Update per tanggal 23 April 2025
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.
Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014, terdapat 87 inisiatif utama yang terbagi dalam 10 tema reformasi, di mana 16 inisiatif menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Inisiatif ini mencakup aspek proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan organisasi.
Pada tahun 2016, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 mengurangi jumlah inisiatif menjadi 20, dengan dua inisiatif strategis yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah (RBTK 5) dan Modernisasi Sistem Informasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak (RBTK 6/Core Tax).
Pada tahun 2017, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 menetapkan lima tema utama Program Reformasi Perpajakan: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang dijabarkan menjadi 21 inisiatif strategis, termasuk modernisasi Core Tax.
Pelaksanaan modernisasi Core Tax ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/MK.03/2018.
Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020.
16.930.779 kali dilihat